IDXChannel – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal memperketat regulasi impor truk tambang. Hal tersebut lantaran kendaraan yang digunakan saat ini tidak memenuhi regulasi Euro 4 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dirinya mendapat laporan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) terkait populasi truk impor di pertambangan. Setidaknya, saat ini sudah ada enam ribu unit truk impor yang beroperasi.
"Saya mendapat laporan dari Gaikindo berkaitan dengan truk tambang, di mana isunya sekarang banyak sekali truk untuk tambang di Indonesia didapat dari impor dan datanya hampir sekitar 6 ribu unit," kata Menperin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
"Padahal KLHK dan kami sudah menetapkan dan mendorong agar truk-truk yang digunakan at least Euro 4 dan kita sudah mampu memproduksi truk Euro 4," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan ambang batas emisi kendaraan diesel yaitu Euro 4. Aturan batas emisi kendaraan diesel di Indonesia dari Euro 2 menuju Euro 4 berlaku sejak 12 April 2022.
Dasar regulasi Euro 4 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Dalam aturan ini menetapkan ambang batas emisi kendaraan kira-kira sama seperti Euro 4 yang ditetapkan di Eropa.
Agus menyayangkan hal tersebut, mengingat produsen yang telah merakit truk di Indonesia berusaha memenuhi regulasi Euro 4. Kendaraan yang diproduksi secara lokal juga memiliki spesifikasi yang sama seperti diimpor dari luar negeri.
“Kalau diperdalam dengan audit, truk yang diimpor dipergunakan tidak memenuhi standar KLHK, sebagian besar di bawah Euro 4,” ungkapnya.
Untuk menghentikan praktek ini, pemerintah bakal menerbitkan aturan yang bertujuan membatasi impor truk pertambangan tersebut. Namun, rinciannya masih dalam tahap pembahasan di Kemenperin.
"Oleh sebab itu dengan masuknya impor yang tidak sesuai standar, bagi kami itu jadi opportunity lost bagi industri dalam negeri. Karena itu, Dirjen teman-teman kantor akan lihat aturan apa yang akan bisa diterbitkan untuk bisa membantu penyerapan industri truk dalam negeri," ucap Agus.
(NIA)