Adapun, hal yang perlu diperhatikan ketika mendatangi pasar tradisional atau gerai ritel, yaitu masyarakat harus membawa handphone yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi atau bisa juga membawa KTP. Hal itu sebagai syarat dalam pembelian.
Nantinya, tiap-tiap toko akan terpasang barcode PeduliLindungi yang bisa di-scan oleh pembeli untuk memastikan pada hari itu belum membeli di atas kuota (10 liter per hari). Jika di aplikasi PeduliLindungi tertera tanda ceklis berwarna hijau, maka konsumen bisa langsung melakukan pembelian.
Namun, jika konsumen yang merasa kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu menunjukkan KTP kepada pengecer/penjual untuk di foto oleh mereka sebagai bukti pembelian.
“Masyarakat nanti belinya bisa pakai PeduliLindungi atau KTP. Jadi bisa pilih mana yang dirasa mudah," jelas Mendag Zulhas.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan pembelian Minyakita menggunakan PeduliLindungi merupakan antisipasi pemerintah untuk menghindari adanya kecurangan atau penimbunan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
(FRI)