sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun, Menaker: Klaim JHT Maksimal 5 Hari Saja

Economics editor Athika Rahma
28/04/2022 18:30 WIB
Menaker ungkap pencairan JHT akan lebih mudah yakni hanya membutuhkan waktu 5 hari saja.
Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun, Menaker: Klaim JHT Maksimal 5 Hari Saja (Dok.MNC)
Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun, Menaker: Klaim JHT Maksimal 5 Hari Saja (Dok.MNC)

Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement