sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun, Menaker: Klaim JHT Maksimal 5 Hari Saja

Economics editor Athika Rahma
28/04/2022 18:30 WIB
Menaker ungkap pencairan JHT akan lebih mudah yakni hanya membutuhkan waktu 5 hari saja.
Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun, Menaker: Klaim JHT Maksimal 5 Hari Saja (Dok.MNC)
Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun, Menaker: Klaim JHT Maksimal 5 Hari Saja (Dok.MNC)

IDXChannel - Kemnaker resmi mencabut beleid yang mengatur JHT hanya dibolehkan cair setelah berumur 56 tahun.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2/2022.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan JHT nantinya akan lebih mudah yakni hanya membutuhkan waktu 5 hari saja.

"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar. Syaratnya berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampainnya bisa melalui online maupun offline.

Ida juga membeberkan ketentuan anyar dalam beleid ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.

Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.

Ketiga, pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement