sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Tepat Tarif Tol Disesuaikan dengan Inflasi, Harus Ada Peningkatan Layanan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/04/2022 19:04 WIB
Direktur Eksekutif INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Deddy Herlambang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol tidak bisa dilakukan atas dasar inflasi.
Tak Tepat Tarif Tol Disesuaikan dengan Inflasi, Harus Ada Peningkatan Layanan. (Foto: MNC Media)
Tak Tepat Tarif Tol Disesuaikan dengan Inflasi, Harus Ada Peningkatan Layanan. (Foto: MNC Media)

"Memang kita tidak heran bila tarif tol boleh dikatakan sering naik karena memang penyesuaian tarif diizinkan tiap 2 tahun dan dilegitimasi regulasi," lanjut Deddy.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Untuk menarik investor jalan tol maka penyesuaian tarif boleh dilakukan 2 tahun sekali hanya berdasar atas nilai inflasi tanpa harus perimbangan audit pelayanan (SPM) dan keselamatan," kata Deddy.

"Bila kita sering melintas di jalan tol Cipali hingga Semarang, walau geometrik jalan terlihat datar namun ternyata bergelombang, tentunya sangat riskan bila berkendara dalam kecepatan tinggi. Sesuai laporan KNKT 2021, setiap bulan terjadi 36 kecelakaan di Cipali," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement