"Memang kita tidak heran bila tarif tol boleh dikatakan sering naik karena memang penyesuaian tarif diizinkan tiap 2 tahun dan dilegitimasi regulasi," lanjut Deddy.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Untuk menarik investor jalan tol maka penyesuaian tarif boleh dilakukan 2 tahun sekali hanya berdasar atas nilai inflasi tanpa harus perimbangan audit pelayanan (SPM) dan keselamatan," kata Deddy.
"Bila kita sering melintas di jalan tol Cipali hingga Semarang, walau geometrik jalan terlihat datar namun ternyata bergelombang, tentunya sangat riskan bila berkendara dalam kecepatan tinggi. Sesuai laporan KNKT 2021, setiap bulan terjadi 36 kecelakaan di Cipali," pungkasnya. (TYO)