IDXChannel - Direktur Eksekutif INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Deddy Herlambang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol tidak bisa dilakukan dua tahun sekali atas dasar inflasi. Meski hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005.
Menurut Deddy PP tersebut perlu dievaluasi, tidak bisa penyesuaian tarif tol atas menimbang inflasi, namun harus ada harmonisasi terhadap audit keselamatan jalan tol, termasuk pelayanannya.
"Apakah kiranya kelayakan tarif jalan tol seimbang pula dengan pelayanan dan keselamatan jalan tol?" kata Deddy dalam pernyataan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (4/4/2022).
Deddy menjelaskan penyesuaian tarif jalan tol seharusnya juga memperhatikan setidaknya 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat Istirahat dan pelayanan.
Sebelumnya ruas tol Cipali mengalami penyesuaian tarif, PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan mulai memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB.