IDXChannel - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membuka posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021 sebagaimana dilihat MNC Portal Indonesia, Rabu (5/1/2022).
Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, bahwa perpres yang berisi struktur wamen disiapkan oleh KemenPANRB dan Setneg. Terkait keputusan siapa dan kapan yang mengisi, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Bahwa tugas KemenPANRB dan Setneg mempersiapkan rancangan perpresnya dan perpres ditandatangani Bapak Presiden dulu bagi seluruh kementrian yang dianggap perlu oleh Bapak Presiden perlu diisi posisi wakil menteri. Soal kapan diisi dan siapa yang mengisi itu hak prerogatif Bapak Presiden, jangan dilihat kenapa masih kosong, semua tergantung Bapak Presiden kapan diisinya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).