IDXChannel - Tanpa memiliki asuransi senilai USD25 ribu atau setara dengan Rp359,5 juta (Rp14.380 per USD), maka pelaku perjalanan asing atau WNA tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia.
Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
SE No. 11 Tahun 2022 ini hanya berlaku bagi WNA yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata wajib mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD25.000 yang mencakup pembiayaan Covid-19.
“Pelaku perjalanan diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19,” Kata Dirjen perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Sementara itu, Novie mengatakan pelaku perjalanan WNA harus dapat menunjukan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.