sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanpa Asuransi USD25 Ribu, WNA Tak Bisa Sembarangan Masuk RI

Economics editor Azhfar Muhammad
07/02/2022 08:16 WIB
Tanpa memiliki asuransi senilai USD25 ribu atau setara dengan Rp359,5 juta, maka pelaku perjalanan asing atau WNA tidak bisa sembarangan masuk RI.
Tanpa Asuransi USD25 Ribu, WNA Tak Bisa Sembarangan Masuk RI. (Foto: MNC Media)
Tanpa Asuransi USD25 Ribu, WNA Tak Bisa Sembarangan Masuk RI. (Foto: MNC Media)

“Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” urainya.

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement