IDXChannel - Tarif ekspor 0 persen untuk produk tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang resmi berlaku.
Kebijakan ini merupakan hasil perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang sebelumnya mengenakan tarif sebesar 9,6 persen.
Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Machmud, mengatakan KKP siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin memanfaatkan kebebasan tarif tersebut.
"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," kata Machmud dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/1/2026).
Machmud menambahkan, di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan asal Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga eksportir terbesar dengan nilai mencapai USD 30,28 juta.
Selain itu, laju pertumbuhan tahunan majemuk (compound annual growth rate/CAGR) ekspor Indonesia berarti 13,82 persen, lebih tinggi dibanding Thailand sebesar 12,12 persen dan Filipina 6,31 persen.
"Tentu dengan tarif 0 persen, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang," katanya.
Machmud menyebut, KKP saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA.
Surat edaran tersebut akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi tarif 0 persen untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.
"Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," kata Machmud.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana, memaparkan alur proses registrasi UPI dalam skema IJEPA.
Proses diawali dengan pengiriman dokumen oleh UPI, antara lain formulir permohonan, perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, serta pakta integritas.
Berkas tersebut kemudian diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan dilakukan inspeksi ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) pemohon baik secara fisik ataupun daring.
Setelah proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai maka KKP akan menyampaikan notifikasi ke pihak Ministry of Agriculture, Forestry and Fisherie (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA dimaksud.
(Nur Ichsan Yuniarto)