IDXChannel - Pemerintah telah menentukan batas tarif tertinggi untuk tes PCR menjadi Rp495 ribu di Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali. Sebelumnya, harga tes PCR di Indonesia mencapai Rp900 ribuan. Lantas, berapa sih sebenarnya alat tes PCR?
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menjelaskan detil perhitungannya mengapa bisa tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu.
“Jadi, yang kita hitung itu pembelian alatnya, harga regimen, biaya SDM-nya, depresiasi alatnya, dan juga overhead dan biaya administrasi. Kita hitung semua itu,” kata Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
Dia juga menambahkan, bahwa biaya komponen-komponen tersebut ditambah dengan margin profit swasta sebesar 15-20 persen.
“Semua komponen-komponen itu kita hitung, kemudian kita mendapatkan unit cost-nya, kemudian kita tambahkan margin profit untuk swasta itu sekitar 15-20 persen, sehingga didapatkan hasil akhirnya, Rp495 ribu,” ujarnya.