Adapun diskon pengurangan pajak ini hanya berlaku sejak tanggal 2 Januari hingga 30 Juni 2023. Keringanan biaya itu diberikan kepada mereka yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, yakni bulan Juni 2023.
"Pembayarannya harus sebelum jatuh tempo (bulan Juni), kalau lewat dari itu maka diskonnya gak berlaku," sambungnya.
Selain diskon, pemda setempat juga melakukan penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 2022. Namun khusus untuk keringanan penghapusan denda, wajib pajak diwajibkan terlebih dulu membuat surat permohonan ke kantor Bappeda KBB.
(DES)