sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Kemnaker Bakal Beri Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayarkan THR

Economics editor Michelle Natalia
20/05/2021 18:12 WIB
Sekjen meminta agar penyelesaian permasalahan THR harus dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Tegas! Kemnaker Bakal Beri Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayarkan THR (FOTO:MNC Media)
Tegas! Kemnaker Bakal Beri Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayarkan THR (FOTO:MNC Media)

Anwar menambahkan, fase sekarang ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR. "Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir, " sambungnya. 

Anwar menyebutkan lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol tahun 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak COVID-19. 

Dia mengungkapkan, berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa (18/5), ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan. 

"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," katanya. 

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement