sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teken Perpres FIR, Jokowi Ambil Alih Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

Economics editor Raka Dwi Novianto
08/09/2022 11:44 WIB
Presiden Jokowi telah menandatangani perjanjian FIR dengan Singapura. Dengan kesepakatan ini, ruang udara Kepri dan Natuna kembali ke RI.
Teken Perpres FIR, Jokowi Ambil Alih Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura (Foto: Sekretariat Presiden).
Teken Perpres FIR, Jokowi Ambil Alih Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura (Foto: Sekretariat Presiden).

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, yakni meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. 

Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. "Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," terang Jokowi. 

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022. (FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement