IDXChannel – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara. Dari pengawasan ini ditemukan 515 ton stok Minyakita yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO).
Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ini merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat antara Kemendag bersama para pelaku usaha serta rapat dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan domestic market obligation (DMO),” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (7/2/2023).
Atas temuan tersebut, Zulhas meminta agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar Minyakita diharapkan dapat mendistribusikan Minyakita ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu Minyakita dengan harga yang tidak sesuai HET di
pasar,” ungkapnya.
Zulhas menegaskan, pendistribusian Minyakita harus segera dilakukan, khususnya ke pasar rakyat di wilayah Jawa.
“Diutamakan di pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kita juga akan mengurangi distribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,” jelas Zulhas.
Zulhas menjelaskan, Minyakita akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan Minyakita kembali normal sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau oleh masyarakat.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (Minyakita) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.
(SLF)