Hal itu sebagai bentuk peningkatan kinerja pelayanan publik dalam pencegahan praktik korupsi kolusi dan nepotisme di lingkungan Ditjen Daglu Kemendag.
Kedua, mencabut peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih.
"Ini peraturan selain lemah dari posisi kedudukannya karena tadi berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi, itu pada intinya tidak membuat pelayanan lebih baik," ujar Yeka.
Tindakan korektif yang ketiga yakni menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaran Sistem Inatrade Keputusan Mendag tersebut merupakan salah satu pedoman dalam pelaksanaan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk memastikan SLA penerbitan SPI dijalankan sesuai dengan amanat Pasal 8 Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.