IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penyelenggaraan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
Terkait dengan hal tersebut, Ombudsman meminta Kemendag melakukan tindakan korektif.
"Kami menyimpulkan ada tiga tindakan korektif kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dipantau secara daring, Selasa (17/10/2023).
Tindakan korektif yang pertama adalah menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem sebagaimana kebutuhan rencana impor yang telah ditetapkan pada Rakortas Kemenko Perekonomiam pada 25 Januari 2023 sebesar 561.926 ton.