Terkait dengan pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.
"Terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan dan bersifat terbuka untuk umum serta secara hukum mengikat dan wajib dilaksanakan," pungkas Yeka.
(YNA)