IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Instruksi ini berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Diketahui sudah tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Adapun menyisakan 86 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan dan 42 kabupaten/kota menerapkan Level 2.
Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon di Jawa Barat, serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah dari Level 4 ke Level 3. Sementara itu Kota Banjar Jawa Barat berubah dari Level 2 ke Level 3.
Berikut rincian PPKM Level 3 sebanyak 86 daerah di 7 provinsi:
1. Banten
-Kota Tangerang.
-Kota Cilegon.
-Kabupaten Tangerang.
-Kota Tangerang Selatan.
- Kota Serang.
2. DKI Jakarta
-Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, --Kota Administratif Jakarta Barat.
-Kota Administratif Jakarta Timur.
-Kota Administratif Jakarta Selatan.
-Kota Administratif Jakarta Utara.
-Kota Administratif Jakarta Pusat.