sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbitkan Surat Edaran APBD 2022, Mendagri: Harus Berikan Stimulus Pemulihan Ekonomi

Economics editor Azfar Muhammad
20/08/2021 15:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Terbitkan Surat Edaran APBD 2022, Mendagri: Harus Berikan Stimulus Pemulihan Ekonomi (Dok.MNC Media)
Terbitkan Surat Edaran APBD 2022, Mendagri: Harus Berikan Stimulus Pemulihan Ekonomi (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tertanggal 16 Agustus Tahun 2021.

SE Mendagri tersebut untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022. 

"Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, sebagai berikut : APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah," kata Tito melalui keterangan yang diterima MPI, Jumat (20/8/2021).

Selain itu, ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

"Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah," tambah Mendagri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement