IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Heru Hanindyo, serta Hakim Anggota Dul Husin dan Dariyanto mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS).
Majelis Hakim memutuskan PT ABS terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 Hektare pada September 2019 yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT ABS, Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
PT ABS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591 miliar atau total mencapai Rp751 miliar, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa pihaknya terus konsisten melakukan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Karhutla.
Upaya itu untuk mewujudkan keadilan dan hak-hak konstitusi masyarakat guna mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyelamatkan sumber daya alam Indonesia agar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.