Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor. Kecuali, jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (TYO)
Advertisement
Terbukti Lakukan Diskriminasi Kargo, Lion Air Group Dihukum Denda Rp3 Miliar
KPPU dalam putusannya menghukum Lion Group dan tiga perusahaan di bawahnya dengan denda masing-masing Rp3 miliar dan Rp1 miliar.

Terbukti Lakukan Diskriminasi Kargo, Lion Air Group Dihukum Denda Rp3 Miliar. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement