sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbukti Lakukan Diskriminasi Kargo, Lion Air Group Dihukum Denda Rp3 Miliar

Economics editor Shelma Rachmahyanti
29/03/2021 17:38 WIB
KPPU dalam putusannya menghukum Lion Group dan tiga perusahaan di bawahnya dengan denda masing-masing Rp3 miliar dan Rp1 miliar.
Terbukti Lakukan Diskriminasi Kargo, Lion Air Group Dihukum Denda Rp3 Miliar. (Foto: MNC Media)
Terbukti Lakukan Diskriminasi Kargo, Lion Air Group Dihukum Denda Rp3 Miliar. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor. Kecuali, jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement