sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbukti Lakukan Diskriminasi Kargo, Lion Air Group Dihukum Denda Rp3 Miliar

Economics editor Shelma Rachmahyanti
29/03/2021 17:38 WIB
KPPU dalam putusannya menghukum Lion Group dan tiga perusahaan di bawahnya dengan denda masing-masing Rp3 miliar dan Rp1 miliar.
Terbukti Lakukan Diskriminasi Kargo, Lion Air Group Dihukum Denda Rp3 Miliar. (Foto: MNC Media)
Terbukti Lakukan Diskriminasi Kargo, Lion Air Group Dihukum Denda Rp3 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembacaan putusannya memutus, tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang.

Praktik diskriminasi ini dilakukan dari beberapa bandara, yaitu Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II), dan PT Lion Express (Terlapor IV).

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing Terlapor. Sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada Lion Air Group.

Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan, perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos, dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement