sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbukti Lakukan Diskriminasi Kargo, Lion Air Group Dihukum Denda Rp3 Miliar

Economics editor Shelma Rachmahyanti
29/03/2021 17:38 WIB
KPPU dalam putusannya menghukum Lion Group dan tiga perusahaan di bawahnya dengan denda masing-masing Rp3 miliar dan Rp1 miliar.
Terbukti Lakukan Diskriminasi Kargo, Lion Air Group Dihukum Denda Rp3 Miliar. (Foto: MNC Media)
Terbukti Lakukan Diskriminasi Kargo, Lion Air Group Dihukum Denda Rp3 Miliar. (Foto: MNC Media)

“Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan. Dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (29/3/2021).

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 (empat puluh) ton per hari untuk 4 (empat) rute penerbangan yang telah disepakati.

Tindakan tersebut terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain. Namun, perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.

Berdasarkan berbagai fakta di persidangan tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara itu, PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini. Untuk itu, Majelis Komisi menghukum PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement