sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terjaring Ganjil Genap di TMII, Tamu Pesta Pernikahan Boleh Masuk Asal Jalan Kaki

Economics editor Dimas Choirul
18/09/2021 15:07 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat terpaksa diputar balik oleh aparat kepolisian saat hendak masuk ke area gerbang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Terjaring Ganjil Genap di TMII, Tamu Pesta Pernikahan Boleh Masuk Asal Jalan Kaki. (Foto: MNC Media)
Terjaring Ganjil Genap di TMII, Tamu Pesta Pernikahan Boleh Masuk Asal Jalan Kaki. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di dua kawasan tempat wisata di Jakarta dimulai Jumat (17/9/2021). Kedua tempat wisata itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol 

“Kebijakan ganjil genap di kawasan menuju dua tempat wisata ini berkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di tiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9/2021).

Polisi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta. Pelanggar ganjil genap hanya diminta diputar balik.

Adapun dasar hukum penerapan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement