"Dalam catatan kami, Moratorium Sawit belum berjalan maksimal, hingga aturan ini dicabut kembali. Demikian juga untuk pembenahan sawit rakyat dengan pemetaan lahan dan pengurusan legalitas lahan dan usaha (SHM dan STDB) serta peningkatan produktivitas, sama sekali belum terlihat hasilnya," bebernya.
Sambung Darto, padahal tujuan Moratorium Sawit ini merupakan mandat langsung yang diberikan oleh Presiden untuk seluruh Kementerian/Lembaga terkait di level Pusat dan kepada Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Seharusnya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah pengawasan dan penegakan hukum. Sebab, evaluasi sudah dilakukan dalam kebijakan sebelumnya, artinya pemerintah sudah memiliki data yang jelas dan lengkap terkait masalah izin, HGU, dan kebun seluas minimal 20% untuk masyarakat.
"Jangan sampai langkah untuk audit kembali hanya akan jadi wacana saja tanpa ada penegakan hukum yang tegas, hanya mengulang kembali langkah yang sudah ada sebelumnya," tegas Darto.
Lebih lanjut, Darto mengatakan bahwa, selain data yang dimiliki pemerintah, aduan dari masyarakat sipil terkait masalah tumpang tindih perizinan dan HGU korporasi dengan lahan masyarakat adat/lokal dan petani sawit juga sudah banyak dilakukan selama proses Moratorium Sawit berjalan.