"Ini yang seharusnya perlu diakomodir dan diprioritaskan penyelesaiannya oleh pemerintah untuk pembenahan industri sawit dan menjadi kewenangannya untuk melakukan penegakan hukum lebih lanjut," ucapnya.
Lanjutnya, selain proses penegakan hukum, langkah untuk melakukan evaluasi atau audit di sektor sawit selalu dihadapkan pada persoalan laten yang menyangkut tumpang tindih/ketidakharmonisan berbagai aturan yang berlaku.
Misalnya, dalam konteks fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20%, masih menjadi perdebatan, terutama ketentuan tentang sumber lahan yang akan dibangun, dan tentu saja hal semacam ini terjadi pada aturan lainnya, seperti masalah penyelesaian kebun dalam kawasan hutan.
"Masalah tumpang tindih aturan juga harus menjadi perhatian Pemerintah”, pungkas Darto.
(NDA)