sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Demo Buruh Berjilid-jilid, Wagub Ariza Sebut Sudah Ada Formula Atur UMP

Economics editor Komaruddin Bagja
27/11/2021 07:13 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tak lain merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
UMP Naik 1 Persen
UMP Naik 1 Persen

IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) angkat bicara soal buruh yang meminta UMP DKI naik 5% di tahun 2022.  Ia menegaskan ada aturan yang harus ditaati pemerintah daerah dalam merumuskan kenaikan UMP.

"Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Menutu politisi Partai Gerindra itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tak lain merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

"Ada perbedaan, antara DKI dan luar Jakarta. Kalau luar Jakarta itu kebijakan Pemprov mengeluarkan aturan yang ada, kabupaten bisa berbeda. Kalau di Jakarta kan kabupatennya administratif," jelasnya.

Meskipun begitu, Ariza memastikan Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.

"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," imbuhnya.

Sekadar informasi, puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu dilakukan mulai 29 November hingga Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5% pada 2022.

"Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target-tanda petik- ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5%, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021). (NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement