IDXChannel - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Suharso Monoarfa menyampaikan beberapa hal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan rencana pemindahan dan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara yang Undang-Undangnya baru disahkan DPR per 18 Januari 2022.
"Yang kami sampaikan kepada KPK pagi hari ini, yang pertama adalah mengenai apa yang dimaksud ibukota negara, mengapa ibu kota negara itu dibangun, dan untuk apa," ujar Menteri Suharso dalam konferensi pers audiensi KPK dengan Bappenas, Rabu (2/2/2022).
Suharso menegaskan bahwa ibu kota ini dibangun dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Timur Indonesia.
"Karena kita tahu bahwa beban ekonomi Indonesia sebagian besar adalah di Jawa dan di bagian Barat, dan kita juga ingin membuka peluang tingkat produktivitas yang tinggi di area yang baru itu," katanya.
Sehingga, lanjut Suharso, pembangunan ibukota negara tidak hanya pembangunan IKN itu saja, tapi termasuk didalamnya terkait pembangunan Kalimantan seluruhnya dan di kawasan Timur Indonesia. Dimana ibukota negara akan menjadi triangle di antara Balikpapan dan Samarinda.