sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkuak! Ini Bocoran Skenario PPKM Darurat, Mal dan Kantor Ditutup Total

Economics editor Dita Angga Rusiana
30/06/2021 18:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Terkuak! Ini Bocoran Skenario PPKM Darurat, Mal dan Kantor Ditutup Total. (Foto: MNC Media)
Terkuak! Ini Bocoran Skenario PPKM Darurat, Mal dan Kantor Ditutup Total. (Foto: MNC Media)

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement