Karena itu untuk memastikan pelayanan bus AKAP jadi beroperasi saat mudik, Revi mengatakan pihaknya bakal menunggu surat ketetapan dari BPTJ dan Kepala Dinas Perhubungan. "Kita masih menunggu," ujarnya.
Kendati demikian, tak sembarang orang dapat mengakses layanan AKAP di Terminal Kalideres saat periode mudik.
Revi merinci hanya orang yang memiliki kepentingan mendesak atau perjalanan non-mudik yang diijinakan; seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga,
"Mereka harus memenuhi syarat itu," katanya.
Sementara itu, terminal yang ditutup selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, mencakup terminal yang dikelola BPTJ maupun pemerintah daerah. Adapun terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Baranangsiang (Bogor), Poris Plawad (Tangerang), dan Terminal Pondok Cabe (Tangerang Selatan).
Sedangkan, milik pemerintah daerah terdiri dari Terminal Kampung Rambutan dan Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi. (TYO)