Terpisah, pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan, kliennya terbang dari Kota Taipei Taiwan ke Indonesia. Dia membantah kliennya tak kooperatif dari pemanggilan Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 Agustus 2022, klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain. Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar," tegas Juniver.
Juniver mengklaim, kliennya berupaya kooperatif menjalani proses hukum. Karena itu, Surya Darmadi berupaya hadir untuk membela dirinya dari jeratan hukum.
"Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses," pungkas Juniver.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).