sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tertangkap Basah Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Didenda Rp250 Ribu

Economics editor Agung Bakti Sarasa
06/07/2021 16:38 WIB
Jajaran penegak hukum Bandung melayangkan sanksi tegas kepada 25 warga yang melanggar prokes saat PPKM Darurat.
Puluhan Warga Bandung Didenda Rp250 Ribu langgar prokes PPKM Darurat (Dok.MNC Media)
Puluhan Warga Bandung Didenda Rp250 Ribu langgar prokes PPKM Darurat (Dok.MNC Media)

Menurut Iwa, tindakan tegas diberikan karena mereka tak mematuhi aturan prokes, seperti tidak menggunakan masker bagi perorangan dan tidak menyediakan fasilitas penunjang prokes bagi pelaku usaha. 

"Jenis pelanggarannya tidak menggunakan masker dan tidak melengkapi sarana kebersihan. Denda mulai dari Rp50.000 sampai Rp250.000. Total dari 25 pelanggar itu terkumpul Rp 2.925.000," papar Iwa. 

Iwa juga mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilayangkan melalui persidangan tersebut sudah sesuai dengan surat dari Kepala Satpol PP Jawa Barat Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat tertanggal 30 Juni 2021.

Persidangan juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Semoga dengan penerapan aturan yang ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus meningkat, pandemi COVID-19 ini bisa segera berakhir," katanya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement