Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar terus enggencarkan operasi yustisi prokes seiring peningkatan kasus COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat.
Operasi yustisi yang diberi nama Operasi Senyum ini merupakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan prokes 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan akan menyasar titik-titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi menjadi tempat transmisi virus.
Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, mengatakan, operasi senyum merupakan operasi yang digelar untuk mendorong masyarakat patuh dalam menerapkan prokes.
Meski bernama Operasi Senyum, lanjut Ade, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang-undang yang berlaku.