sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tertangkap Basah Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Didenda Rp250 Ribu

Economics editor Agung Bakti Sarasa
06/07/2021 16:38 WIB
Jajaran penegak hukum Bandung melayangkan sanksi tegas kepada 25 warga yang melanggar prokes saat PPKM Darurat.
Puluhan Warga Bandung Didenda Rp250 Ribu langgar prokes PPKM Darurat (Dok.MNC Media)
Puluhan Warga Bandung Didenda Rp250 Ribu langgar prokes PPKM Darurat (Dok.MNC Media)

"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," tegasnya lagi. 

Ade menambahkan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto Nomor 5 Tahun 2021 berupa sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di PN Kota Bandung.

"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

(IND) 

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement