IDXChannel - Jajaran penegak hukum Bandung melayangkan sanksi tegas kepada 25 warga Bandung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Mereka menjalani sidang di tempat dan dijatuhi vonis sanksi denda mulai Rp50.000 hingga Rp250.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Pribawa menjelaskan, penindakan terhadap para pelanggar prokes tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Kemudian, warga yang membandel itu menjalani sidang di tempat yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan dipimpin Hakim Yohanes pada Senin (5/7/2021) kemarin.
"Ada 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda," ujar Iwa, Selasa (6/7/2021).