sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tertarik Konversi ke Motor Listrik, Catat Biaya dan Syarat Pengajuannya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
28/07/2023 21:00 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka program konversi motor dari berbahan bakar minyak ke motor listrik berbasis baterai. 
Tertarik Konversi ke Motor Listrik, Catat Biaya dan Syarat Pengajuannya. Foto: MNC Media.
Tertarik Konversi ke Motor Listrik, Catat Biaya dan Syarat Pengajuannya. Foto: MNC Media.

Sementara itu, hingga 27 Juli 2023, baru 4.578 pemohon konversi motor yang mendaftar melalui platform digital. Oleh karena itu, masih banyak peluang bagi masyarakat yang ingin mengkonversikan motor BBM nya menjadi motor listrik. 

Nah, jika kamu berminat maka bisa secara online melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi. Sebagai informasi, untuk bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria motor yang akan dikonversi maupun pemilik motornya. 

Berikut rincian kriterianya:

- Nama kepemilikan BKPB, STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
- Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
- Motor berpasitas mesin antara 110-150 CC.
- Kondisi motor laik jalan.
- Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.
- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.

Sementara tahapan untuk mengajukan konversi motor, sebagai berikut: 

- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi.

atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi
- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement