Dalam catatan MNC Portal Indonesia, jumlah kreditur Garuda mencapai 800 entitas. Jumlah tersebut terdiri atas lessor hingga vendor baik lokal dan global. Angka ini dikonfirmasi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio pada Desember 2021 lalu atau sebelum perusahaan mesuk dalam PKPU.
Utang emiten pelat merah ini memang diselesaikan melalui restrukturisasi di pengadilan. Kementerian BUMN selaku pemegang saham menetapkan opsi in court sebagai opsi utama restrukturisasi utang.
Opsi in court tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang. Hingga memasuki kuartal II-2022 Garuda telah melewati sejumlah tahapan PKPU. Saat ini Garuda masuk dalam fase pemungutan suara atau voting yang dijadwalkan pada Jumat (17/6/2022).
Proses ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengklaim pihaknya telah memperoleh 50+1 dari total jumlah kreditur (headcount).
Artinya mayoritas lessor, vendor, dan kreditur telah menyepakati proposal restrukturisasi perdamaian yang diajukan emiten dengan kode saham GIAA ini melalui negosiasi insentif.