sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tetapkan UMP Naik 1,09 Persen, Pemerintah Sebut Gunakan Aturan Baru

Economics editor Rina Anggraeni
16/11/2021 20:20 WIB
Pemerintah memastikan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP 36 Tahun 2021.
Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

Dia menambahkan Pengaturan upah pada Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimm. Adapun, ipah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

"Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil. Yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi atau 25% diatas Garis Kemiskinan," tandasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement