Dia menambahkan Pengaturan upah pada Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimm. Adapun, ipah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
"Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil. Yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi atau 25% diatas Garis Kemiskinan," tandasnya. (NDA)