IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan pihaknya akan menegur platform belanja online atau marketplace yang menjual barang bekas impor.
Seperti diketahui, impor barang bekas untuk dijual kembali termasuk ilegal.
"Nanti kalau memang itu e-commerce (menjual) pasti kita akan tegur, tapi kalau medsos itu akan susah. Kalau e-commerce kita akan tegur," kata teten di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, penjualan produk barang bekas impor ilegal tidak sejalan dengan program yang sedang digalakkan pemerintah, yaitu Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri," ujarnya.