IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hanya memberikan tiga izin bagi aplikasi pinjaman online (pinjol) dalam mengakses ponsel nasabah. Akses untuk foto, daftar kontak hingga hal-hal yang bersifat pribadi lainnya tidak termasuk dalam izin tersebut.
Mengutip unggahan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Instagram, ketiga izin tersebut disebut sebagai CAMILAN (Camera, Microphone, Location).
Ketiga akses tersebut hanya untuk kebutuhan verifikasi, credit scoring, mitigasi dan komunikasi.
Camilan ini sudah lebih dari cukup untuk mengakses informasi. Jika diminta lebih dari itu, status konsumen sudah dipastikan tidak aman.
Adapun pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK hingga 10 Juni 2021 berjumlah 125 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. (TYO)