sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Bisa Klaim Sendiri, Status Pailit Koperasi Ditetapkan Menteri 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/12/2022 10:41 WIB
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perkoperasian. yang salah satunya berisi penetapan kepailitan koperasi.
Tidak Bisa Klaim Sendiri, Status Pailit Koperasi Ditetapkan Menteri (Foto: MNC Media)
Tidak Bisa Klaim Sendiri, Status Pailit Koperasi Ditetapkan Menteri (Foto: MNC Media)

Selain itu kebijakan baru tetang pengaturan pailit tersebut juga bertujuan untuk melindungi anggota koperasi dari menanggung rugi dan/atau harus menambah modal untuk melakukan recovery.

"Dengan ketentuan kepailitan ini, koperasi dalam arti kepentingan sebagian besar anggota akan terlindungi," sambungnya.

Ahmad Zabadi menambahkan pada RUU tersebut juga menambahkan tanggungjawab pengawas koperasi. Mereka dikenaik ketentuan dapat menanggung kerugian koperasi apabila lalai mengawasi koperasi.

"Dengan Pengawas juga dikenai tanggungjawab seperti itu, harapannya mareka dapat benar-benar serius melaksanakan mandate anggota dengan menjalankan peran pengawasannya secara baik. Ketentuan tersebut hilang apabila Pengawas sudah menjalankan dengan baik fungsinya, tidak ada konflik kepentingan dan hal-hal lainnya," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement