Selain itu kebijakan baru tetang pengaturan pailit tersebut juga bertujuan untuk melindungi anggota koperasi dari menanggung rugi dan/atau harus menambah modal untuk melakukan recovery.
"Dengan ketentuan kepailitan ini, koperasi dalam arti kepentingan sebagian besar anggota akan terlindungi," sambungnya.
Ahmad Zabadi menambahkan pada RUU tersebut juga menambahkan tanggungjawab pengawas koperasi. Mereka dikenaik ketentuan dapat menanggung kerugian koperasi apabila lalai mengawasi koperasi.
"Dengan Pengawas juga dikenai tanggungjawab seperti itu, harapannya mareka dapat benar-benar serius melaksanakan mandate anggota dengan menjalankan peran pengawasannya secara baik. Ketentuan tersebut hilang apabila Pengawas sudah menjalankan dengan baik fungsinya, tidak ada konflik kepentingan dan hal-hal lainnya," pungkasnya.
(DES)