IDXChannel - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perkoperasian. RUU tersebut banyak memuat aturan baru salah satunya penetapan kepailitan koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, status pailit koperasi hanya boleh ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau Pengawas Koperasi.
"Ke depan kita atur bahwa yang bisa menetapkan kepailitan suatu koperasi hanya Menteri atau Otoritas Pengawas Koperasi saja," ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, Selasa Malam (6/12/2022).
Lebih lanjut, Ahmad Zabadi menjelaskan hal itu bertujuan agar Koperasi tidak mudah mengklaim sendiri apabila pailit. Sehingga akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu dari sisi keuangan koperasinya.
"Tujuannya untuk melindungi koperasi agar tidak mudah dipailitkan oleh rekanan/ mitra bisnis atau segelintir anggota yang ingin mempailitkan koperasi agar dapat menarik dananya," lanjutnya.
Selain itu kebijakan baru tetang pengaturan pailit tersebut juga bertujuan untuk melindungi anggota koperasi dari menanggung rugi dan/atau harus menambah modal untuk melakukan recovery.
"Dengan ketentuan kepailitan ini, koperasi dalam arti kepentingan sebagian besar anggota akan terlindungi," sambungnya.
Ahmad Zabadi menambahkan pada RUU tersebut juga menambahkan tanggungjawab pengawas koperasi. Mereka dikenaik ketentuan dapat menanggung kerugian koperasi apabila lalai mengawasi koperasi.
"Dengan Pengawas juga dikenai tanggungjawab seperti itu, harapannya mareka dapat benar-benar serius melaksanakan mandate anggota dengan menjalankan peran pengawasannya secara baik. Ketentuan tersebut hilang apabila Pengawas sudah menjalankan dengan baik fungsinya, tidak ada konflik kepentingan dan hal-hal lainnya," pungkasnya.
(DES)