IDXChannel - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melakukan reformasi perkoperasian Indonesia. Sebab UU yang mengatur perkoperasian sudah berusia hampir 30 tahun atau menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi menjelaskan, RUU tersebut bertujuan untuk menguatkan ekoistem dan kelembagaan sebuah koperasi. Salah satunya dengan mengatur sanksi untuk penyelewengan koperasi.
"Sanksi, dengan mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi," kata Ahmad Zabadi dalam Talking Point Deputi tentang RUU Perkoperasian yang diterima MNC Portal, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hingga menimbulkan efek jera sehingga badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.