Selain itu, di RUU yang tengah disusun saat ini, KSP (koperasi simpan pinjam) atau USP (unit simpan pinjam) hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain saja. Di luar itu, tidak boleh dan bila melakukan, bakal dikenakan sanksi pidana.
"Ketentuan Calon Anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus, karena hal tersebut menjadi pintu atau celah simpan pinjam koperasi melayani di luar anggotanya," ujarnya.
RUU tersebut juga menghapus Anggota Luar Biasa sebagaimana yang tercantum di UU 25/1992. Sebab menurutnya, aturan tersebut justru banyak juga dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang.
"RUU ini menuntut pengawas berperan lebih, mereka dikenai ketentuan, seperti dapat menanggung kerugian koperasi apabila lalai mengawasi koperasi. Di UU 25/ 1992, yang menanggung kerugian hanya pengurus," pungkas Ahmad
(FAY)