Menurut Sentot, keberadaan geothermal juga berkontribusi terhadap pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). PGE berkontribusi memberikan 34% dari pendapatan bersihnya (nett operating income) setiap tahun kepada negara. Pemasukan untuk di antaranya, PPh karyawan, bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor, serta pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk PNBP, diperoleh dari all inclusive yang dipatok 34%, dan khusus untuk daerah penghasil, PGE dan pengembang panas bumi yang sudah berproduksi juga membagikan bonus produksi sebesar 1% dari penjualan uap atau 0,5% penjualan listrik, yang disetor langsung ke kas daerah.
Kehadiran PLTP juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal lewat partisipasinya dalam pembangunan daerah. Kontribusi paling utama adalah pembangunan infrastruktur.
"Dengan lokasi yang selalu berada di remote area, perusahaan harus membangun infrastruktur jalan untuk memperlancar transportasi logistik. Jalan yang tadinya hanya berupa tanah, bahkan hanya jalan setapak, diperlebar dan diaspal. Bahkan jika tanahnya labil, dilakukan pembetonan," jelas Sentot. (TYO)