IDXChannel - Indonesia menjadi salah satu pemain penting dalam perkembangan Financial Technology (Fintech) di kawasan ASEAN. Hal ini setidaknya terlihat dari perkembangan fintech dalam 5 tahun terakhir.
Fintech secara cepat tumbuh dalam berbagai sektor baik itu sektor perbankan yakni digital banking maupun yang baru-baru ini menjadi pembicaraan yakni Neo Bank, di pasar modal seperti equity/security crowdfunding serta berbagai platform penjualan instrumen pasar modal, dan di IKNB di bidang yang berada di bawah pengawasan kami ada InsurTech (insurance technology) maupun Peer to Peer Lending Platform.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, sejak OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Fintech P2P tahun 2016 silam, pertumbuhannya sangat pesat. Sampai dengan saat ini, tercatat ada 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar di OJK serta 65 yang telah memiliki status berizin.
"Beberapa waktu lalu sampai dengan sekarang, kami masih melakukan moratorium pendaftaran Fintech, mengingat OJK masih harus memastikan bahwa Fintech yang telah terdaftar di kami nantinya memiliki reputasi yang baik, didukung oleh pengelola yang profesional serta memang memiliki kemampuan yang mencukupi dalam hal mengelola bisnis Fintech P2P," ujarnya, Senin (21/6/2021).
Menurut dia, ini dikarenakan bisnis P2P merupakan sebuah bisnis yang high risk dengan tentunya requirement teknologi yang sangat tinggi. "Bahkan kami melihat, sampai dengan saat ini, masih banyak pelaku P2P yang masih kesulitan dalam men-generate laba. Kondisi ini sedang dalam evaluasi oleh kami," ungkapnya.