IDXChannel – Setiap wajib pajak yang tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun, harus mulai melaporkan SPT Tahunannya. Pasalnya, jika tidak ada sanksi yang dikenakan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak akan segera berakhir. Bagi wajib pajak pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunannya sampai tanggal 31 Maret 2023. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporan sampai tanggal 30 April 2023 mendatang.
Bagi wajib pajak yang tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun harus tetap melaporkan SPT pajaknya sesuai tahun berjalan dan menyelesaikan sejumlah sanksi baik administrasi maupun denda keterlambatan. Lalu, apa sanksi jika kita tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun? Begini penjelasan lengkapnya.
Sanksi Tidak Pernah Lapor SPT Bertahun-tahun
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Jika terlambat melapor atau bahkan tidak lapor sama sekali dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, wajib pajak yang tidak lapor SPT selama bertahun-tahun akan dikenakan sanksi administratif dan denda dengan rincian sebagai berikut.