- Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya.
- Denda Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
- Denda Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan (Pribadi).
Denda tersebut nantinya akan diakumulasikan sesuai dengan berapa tahun wajib pajak tersebut tidak lapor SPT. Jika wajib pajak terlambat menyetorkan denda, maka jumlah denda akan bertambah mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain sanksi administrasi, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan bertahun-tahun juga akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ketentuan sanksi pidana tersebut antara lain sebagai berikut.
- Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
- Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Demikianlah penjelasan mengenai sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun secara sengaja.