"Fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km/jam. Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I tidak diperbolehkan melintas," ujar Adjib dalam keterangan resmi, Sabtu (22/3/2025).
Lebih lanjut, Adjib merinci Tol Palembang-Betung Seksi 2 diberlakukan skema satu arah dari arah Palembang menuju arah Jambi pada arus mudik dan arah Jambi menuju arah Palembang saat arus balik.
Sementara untuk Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) akan diberlakukan skema dua arah baik dari Seulimeum menuju Padang Tiji dan sebaliknya.
Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin akan diberlakukan skema dua arah, baik dari Padang menuju Sicincin dan sebaliknya.
Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan serta memberikan pengalaman mudik yang tenang dan menyenangkan selama periode fungsional, Hutama Karya memastikan kesiapan berbagai fasilitas pendukung, termasuk peningkatan frekuensi patroli, pemasangan rambu tambahan, serta koordinasi yang lebih optimal dengan Kepolisian dan instansi terkait.